PASAMAN – Polisi di Pasaman gagalkan peredaran narkoba. Dari dua penangkapan diamankan sebanyak 19 kilogram ganja.
Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Yani dan Kasatnarkoba, Iptu Syafri Munir mengatakan penangkapan pertama dilakukan pada 25 Januari lalu dengan barang bukti 10 kilogram ganja.
“Informasi yang diterima, ada dua sepeda motor dengan empat orang dicurigai membawa ganja. Setelah dilakukan pengintaian, ternyata benar,” kata AKBP Hendri saat jumpa pers, Rabu (29/1).
Ketika hendak ditangkap, dua pelaku berinisial AA (19) dan E (22) yang sedang berhenti di depan SPBU di Kecamatan Rao ketakutan dan kabur saat akan dihampiri anggota. “E lari ke belakang SPBU. Sementara AA lari ke perkampungan,” lanjut AKBP Hendri.
Tidak sampai di situ saja, dua pelaku lainnya, W (22) dan R (23) yang juga membawa ganja dengan satu sepeda motor balik arah dan kabur ke arah Sumatera Utara setelah mengetahui dua rekannya dihadang polisi.
“Akhirnya, dengan dibantu warga, satu pelaku AA berhasil diamankan. Namun tiga rekannya kini berstatus DPO. Para pelaku merupakan warga Kecamatan Ranah Pasisia dan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat,” imbuh Kapolres.
Berselang sua hari, polisi kembali mengamankan sembilan kilogram ganja dari dua pelaku yaitu RS (27) dan KA (31) warga Payakumbuah.
Keduanya diamankan saat membawa ganja dengan sepeda motor. Pelaku dihadang di Kecamatan Padang Gelugur. “Sebelum diamankan, pelaku berupaya kabur dari hadangan polisi. Bahkan, saat hendak kabur, ganja-ganja ini berjatuhan di jalan raya hingga akhirnya berhasil ditangkap,” kata Kasatnarkoba Iptu Syafri Munir.
Menurutnya, para pelaku ini diduga sebagai pengedar. Barang haram yang dibawa dari Mandailing Natal, Sumatera Utara ini, bakal diedarkan di Pasaman Barat dan Payakumbuh. (chan)