Padang – Tim Opsnal Polsek Padang Timur berhasil menangkap dua orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perjudian online di Warung Hafifa, Jalan Kis Mangunsarkoro No. 31, Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Jumat (1/11) sekitar pukul 00.05 WIB.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah yang menargetkan pemberantasan praktik judi online, sesuai program Presiden,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap melalui Kapolsek Padang Timur AKP Harmon.
AKP Harmon, menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan polisi yang diterima dan surat telegram dari Kapolda Sumbar. Pelaku yang diamankan adalah AF (51), seorang karyawan swasta, dan AH (40), seorang wiraswasta.
Kronologis penangkapan dimulai saat tim patroli yang dipimpin oleh Ipda Yuni Maison, menemukan kedua pelaku sedang bermain judi online jenis slot di handphone mereka.
Dari kedua pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua unit handphone, masing-masing berisi aplikasi perjudian, serta kartu ATM yang digunakan oleh pelaku.
“Ini adalah langkah nyata dalam mendukung program pemerintah dan menjawab keresahan masyarakat akan perjudian,” ujar AKP Harmon.
Kapolsek Padang Timur, AKP Harmon, menyatakan bahwa pemberantasan judi online adalah salah satu fokus utama kepolisian saat ini. “Kegiatan perjudian online telah meresahkan masyarakat dan melanggar hukum. Kami berkomitmen untuk menindak tegas semua pelanggaran yang terjadi,” ungkapnya.
Dijelaskannya, pihaknya telah mengamankan pelaku dan menyita barang bukti dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi untuk mendalami kasus ini. “Kami tidak akan berhenti sampai praktik judi online ini benar-benar dapat dihentikan,” tegasnya.
AKP Harmon juga menekankan bahwa kepolisian akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk mencegah praktik serupa di kemudian hari. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungan mereka,” pintanya.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku judi online lainnya bahwa hukum akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan. Pemberantasan judi online adalah langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (der)