KPU Sumbar Matangkan Kegiatan Debat, Ada 11 Panelis Disiapkan

Jons Manedi

PADANG – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat terus mematangkan persiapan debat perdana pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Menurut jadwal, KPU Sumbar menyiapkan dua kali pelakasanaan deabat yakni tanggal 13 dan 19 November.

Komisioner KPU Provinsi Sumbar, Jons Manedi, Jumat (1/11/2024) di Padang mengatakan, untuk debat nantinya, KPU menyiapkan 11 panelis.

‘Seluruh panelis tersebut merupakan akademisi dari sejumlah kampus Sumatera Barat. Ada rektor, pakar kebijakan publik, kemudian pakar analisis sosial, pakar ekonomi. Kemudian juga kita melibatkan pakar politik, kemudian filsafat Islam dan lainnya,” katanya.

Adapun tema yang diangkat dalam debat nanti menyesuaikan dengan tema dan subtema yang ada di PKPU seperti terkait proses pembangunan. Kemudian intergasi pembangunan daerah dengan pusat. Persoalan NKRI, kemudian isu krusial di Sumbar.

“Sudah ada coret-coretankita mengangkat persoalan sosial, persoalan ekonomi, pelayanan publik, dan pemerintahan. Nanti kami bicarakan lagi dengan panelis tema utamanya,” kata Jon.

Untuk tema debat kedua masih belum rampung dibicarakan. Namun sudah ada gambaran yang diangkat terkait dengan persoalan budaya, sumber daya alam. Kemudian ada persoalan sosiologi karena hari ini kan maraknya tawuran dan kenakalan remaja.

Kemudian lanjut Jons, debat pertama akan dilaksanakan pada 13 November yang akan disiarkan secara langsung oleh stasiun TVRI pada pukul 19.00 wib. Debat kedua akan dilaksanakan 19 November dan akan disiarkan secara lansung oleh TVOne pukul 20.00 wib.

Iklan kampanye

Jons Manedi mengatakan dalam waktu dekat tahapan kampanye akan mulai dilaksanakan yakni pemasangan iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik

“KPU Sumbar memfasilitasi pemasangan iklan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat di media massa cetak dan elektronik selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang dari 10 – 23 November,” katanya.

Untuk itu, KPU perlu melakukan rapat koordinasi dengan media massa cetak dan elektonik untuk tata kelola pemasangan iklan kampanye tersebut.

KPU mengundang Komisi Penyiaran Indonesia Sumbar sebagai narasumber. (r)