Bukittinggi – Penyusunan APBD Sumbar 2025 harus efektif dan tepat sasaran. Hal ini dikarenakan APBD terbatas, sementara agenda strategis dan kewajiban alokasi anggaran sesuai undang-undang yang mesti dipenuhi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Eviyandri Rajo Budiman saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pimpinan dan Anggota DPRD Sumbar, Kamis (7/11/2024) di Hotel Rocky, Bukittinggi.
Eviyandri memaparkan ketiga agenda strategis yang mesti diakomodir tersebut, yakni pertama, pemenuhan kebutuhan anggaran untuk pencapaian visi misi gubernur dan wakil gubernur masa jabatan Tahun 2021-2025 yang akan berakhir.
Kedua, kebutuhan anggaran untuk kepala Daerah terpilih pasca pilkada serentak.
“Harus ada ruang transisi dalam APBD nanti untuk mengakomodir visi, misi dan program prioritas kepala daerah terpilih,” ujarnya.
Ketiga alokasi anggaran untuk pencapaian target baseline RPJPD Sumbar Tahun 2025-2045 yang dimulai pada tahun 2025.
“Tentu tidak mudah bagi pemerintah daerah untuk menyusun APBD Tahun 2025 yang dapat mengakomodir semua kebutuhan tersebut,” ujarnya.
Belum lagi, tambah Eviyandri, ada pula kewajiban alokasi anggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mesti dipenuhi, yaitu alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 40 persen dan belanja pegawai sebesar 30 persen.
“Alokasi tersebut mesti dipenuhi secara bertahap sampai tahun 2027,” tutur eviyandri.
Ia mengatakan APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilitasi yang digunakan sebesar-besarnya untuk pencapaian tujuan pembangunan daerah dan untuk kepentingan masyarakat.
Hal tersebut mesti dilakukan di tengah tidak menentunya perekonomian global, regional dan nasional yang mengakibatkan dalam beberapa tahun terakhir, kondisi fiskal negara dan daerah semakin sulit.
“Dengan kondisi ini maka mau tidak mau pemerintah daerah harus mengefektifkan penggunaan APBD,” katanya.