Nota Keuangan Ranperda tentang APBD Tanah Datar Disampaikan Pada DPRD Setempat

BAFUSANGKAR – Nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Tanah Datar tahun anggaran 2025 disampaikan pada DPRD setempat.

Pjs. Bupati Arry Yuswandi menyampaikan pengantarnya pada rapat paripurna Senin, (11/11) di ruang sidang utama.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita serta turut dihadiri pejabat Pemkab, camat dan wali nagari.

Diketahui penyusunan nota keuangan bertujuan untuk memberikan gambaran umum tentang kondisi keuangan daerah serta memberikan penjelasan mengenai rancangan APBD Kabupaten Tanah Datar 2025 yang memuat data dan informasi anggaran pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.

Arry Yuswandi mengatakan, dalam penyusunan APBD 2025 ini, pemerintah faerah dan DPRD telah melaksanakan proses dan tahapan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kesepakatan atas KUA PPAS APBD 2025 tertuang dalam nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2025 dan Nota Kesepakatan tentang Prioritas dan Plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2025, kemudian nantinya akan dilanjutkan dengan penyusunan dan penyampaian Ranperda kepada DPRD untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan,” sampainya.

Dikatakan Arry lagi, tahun 2025 merupakan tahun keempat dari pelaksanaan RPJMD Kabupaten Tanah Datar 2021-2026, dimana tentunya kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan tahun 2025 harus tetap menjaga sinergitas dan keberlanjutan perencanaan program dan kegiatan. Dimana tema pembangunan Tanah Datar yang diusung dalam RKPD Tahun 2025 adalah Peningkatan Kualitas SDM, Penguatan Perekonomian dan Pelayanan Publik Menuju Tanah Datar Maju dan Keberlanjutan.

“Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD TA 2025 agar mengalokasikan anggaran pendapatan sesuai kemampuan keuangan daerah dan mengalokasikan anggaran belanja yang memadai sesuai kemampuan pendapatan. Kemudian mengelola belanja secara efektif, efesien dan fokus terhadap pencapaian target Pelayanan Publik, meningkatkan kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi belanja pokok, memperhatikan penandaan sesuai peraturan perundangan-undangan dimana penandaan dimaksud terdiri atas fungsi pendidikan, belanja infrastruktur pelayanan publik, standar pelayanan minimal, penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi, penggunaan pajak daerah untuk kegiatan yang ditentukan dan isu strategis lain,” kata Arry.

Berdasarkan kesepakatan KUA-PPAS yang telah disepakati, rancangan APBD tahun Anggaran 2025 secara umum meliputi, pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp1.037.350.638.189,00 (satu triliun tiga puluh tujuh milar tiga ratus lima puluh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah).

Belanja daerah sebesar Rp1.146.110.737.872,00 (satu triliun seratus empat puluh enam miliar seratus sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah).

Defisit diperkirakan sebesar Rp108.760.099.683,00 (seratus delapan miliar tujuh ratus enam puluh juta sembilan puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah), dimana nilai defisit tersebut ditutupi sepenuhnya dengan pembiayaan netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.

Kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tahun 2025 dijelaskan, dimana estimasi pendapatan daerah pada rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp1.037.350.638.189,00, pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah diperkirakan sebesar Rp184.345.177.383.
Pendapatan transfer diperkirakan sebesar Rp852.255.460.806,00 dan
lain-lain pendapatan daerah yang sah diperkirakan sebesar Rp750.000.000.