Payakumbuh – Tim Phantom Satuan Resnarkoba Polres Payakumbuh menangkap MR (29), buronan yang merupakan otak di balik peredaran narkotika jenis ganja antar provinsi.
Setelah tiga bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), MR akhirnya diringkus pada Selasa (12/11) sekitar pukul 12.15 WIB di sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Situjuh, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Aiga Putra mengatakann penangkapan terhadap MR berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Phantom.
“Berdasarkan informasi yang diterima, MR diketahui berada di rumah orang tuanya di Situjuh. Tim langsung bergerak cepat untuk meringkus tersangka dan membawanya ke Mapolres Payakumbuh,” katanya kemarin.
Ia menjelaskan MR adalah aktor utama dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja yang dibawa dari Kota Panyabungan, Sumatera Utara ke Provinsi Sumatera Barat pada Agustus 2024 lalu.
“Saat itu, Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh berhasil mengamankan IIS beserta 35 paket besar ganja kering seberat 30 kilogram,” ujar AKBP Ricky.
Iptu Aiga Putra menambahkan setelah IIS tertangkap, MR mencoba melarikan diri ke Kota Duri, Provinsi Riau, untuk menghindari penangkapan.
“Namun, tim Sat Narkoba Polres Payakumbuh terus melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkapnya pada Selasa, 12 November 2024 kemarin,” katanya.
Ia menjelaskan IIS yang telah lebih dahulu diamankan kini sedang menjalani proses penyidikan di Polres Payakumbuh dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk persidangan.
“Penangkapan MR ini menjadi bukti keseriusan Polres Payakumbuh dalam memerangi peredaran narkoba antar provinsi yang meresahkan masyarakat,” tegas Aiga
Ia pun mengimbau agar masyarakat terus bekerja sama dalam memberikan informasi guna mempersempit ruang gerak para pelaku narkotika di wilayah Sumatera Barat. (ac)