SIMPANG AMPEK – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, menangkap seorang pemuda IM (28) diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu penginapan di Jorong Kuamang, Nagari Kuamang Alai, Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
“Pelaku diamankan seiring adanya laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan prostitusi di salah satu penginapan yang ada di Nagari Kuamang Alai,” kata Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris di Simpang Empat, Rabu (13/11/2024).
Diterangkan, polisi yang dipimpin Ipda Algino Ganaro bersama Kanit 2 Tipidter Aipda Ilva Yanarida dan anggota langsung melakukan penyelidikan dan memantau untuk mengetahui ciri-ciri dan aktivitas pelaku yang diduga sering membawa wanita di penginapan tersebut.
Selanjutnya, sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, tim Opsnal melihat pelaku sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan seorang wanita datang ke penginapan yang berada di Nagari Kuamang Alai.
“Petugas memantau dan mengawasi pelaku di halaman sebuah penginapan tersebut. Petugas lalu meringkus pelaku diduga menunggu lelaki (pelanggan) yang akan berkencan dengan wanita sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui perantara pelaku,” terangnya.
Setelah IM diamankan, petugas melakukan interogasi terhadap pelaku serta seorang wanita berinisial TN (22) yang saat itu sedang berada di dalam kamar penginapan bersama lelaki hidung belang.
“Dari hasil interogasi dilapangan, keduanya mengakui bukan pasangan suami istri, melainkan PSK yang dimanfaatkan IM untuk dijadikan ladang bisnis. Pengakuan IM, tamu yang dilayani oleh korban berkomunikasi melalui sosial media untuk berkencan,” ungkapnya.
Kasat menjelaskan, terkait modus operandi, pelaku bertindak sebagai perantara (mucikari) yang menawarkan (menjajakan) wanita kepada tamu pelanggan sebagai PSK dengan mematok tarif layanan kencan sebesar Rp.1.000.000.
“Dari tarif tersebut, pelaku mendapat keuntungan Rp.200.000 dari wanita yang ditawarkannya kepada tamu pelanggan untuk satu kali berkencan, sedangkan pengakuan TN uang yang diterima dari pelaku sebesar Rp.800.000,” jelasnya.
Dijelaskan, korban terpaksa menjadi PSK karena himpitan ekonomi serta memenuhi kebutuhan satu orang anaknya yang masih balita, dengan kondisi seperti itu, pelaku dengan mudah melancarkan aksinya untuk memperdagangkan korban sebagai PSK.
Ia menyebut, petugas menyita barang bukti dari pelaku berupa satu unit handphone dan uang tunai. Selanjutnya pelaku dibawa ke ruang penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (r)