PADANG – Pertamina menurunkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertamax dan pertamax turbo terhitung 1 Februari 2020.
Penyesuaian harga BBM Umum sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan yang mulai berlaku pada 1 Februari 2020.
Dilansir dari website pertamina.com, untuk Sumatera Barat pertamax turun Rp200. Sebelumnnya dijual Rp9.400 sekarang menajdi Rp9.200.
Sementara pertamax turbo turun Rp50. Kalau sebelumnya dijual Rp10.100, sekarang menjadi Rp10.050. Sementara untuk BBM jenis pertalite masih tetap Rp7.850. (aci)