PADANG – Sebanyak 10 pelanggar Peraturan Daerah di Sidang Tipiringkan di Pengadilan Negeri Padang oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan, kamis, (14/11/24).
Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra mengatakan Sidang Tipiring yang dilakukan ini merupakan tindakan tegas yang diberikan terhadap Pelanggar Perda.
“Untuk hari ini ada 10 pelanggar Perda yang di sidang tipiringkan di Pengadilan Negeri Padang, mereka yang di sidangkan ini sudah seringkali kita ingatkan, namun tidak mengindahkan himbauan petugas, maka dari itu kita berikan tindakan tegas,” ucap Chandra.
Chandra menambahkan untuk mereka yang disidangkan ini dijatuhi sanksi Administrasi berupa denda oleh Hakim.
“Dalam sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Padang Hakim memberikan Sanksi Administrasi kepada pelanggar, adapun denda yang diberikan mulai dari 200 ribu hingga 600 ribu rupiah dengan biaya perkara sebesar 2000 rupiah,” ucap Chandra.
Chandra berharap dengan adanya sidang Tipiring ini dapat memberikan efek jera terhadap Pelanggar Perda.
“Kita sangat berharap dengan disidangkannya para pelanggar Peraturan Daerah tersebut, dapat memberikan efek jera, sehingga mereka tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar aturan,” tutur Chandra.(*)