PADANG – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar dalam hal pengadaan alat praktek SMK digelar Kamis (14/11) di Pengadilan Negeri Padang.
Pada sidang itu JPU menghadirkan enam orang saksi, salah satunya mantan Kepala Disdik Sumbar, Adib Alfikri.
Dalam keterangannya, saksi Adib mengatakan kalau dalam pengadaan alat praktik SMK memang ada tender yang diulang.
“Untuk pagu anggaran saya kurang ingat, dan sumber dana ini berasal dari Dana Alokasi Khusus,” ujarnya.
Sepengetahuannya, untuk sektor holtikultura prosesnya berjalan lancar.
Kemudian, saksi lainnya, Rudi Hartono dalam keterangannya mengatakan kalau dia disuruh oleh terdakwa Syaiful untuk membuat rincian penawaran barang.
“Saat membuat penawaran itu, terdakwa Syaiful meminta saya menaikkan harga 25 sampai 30 persen. Saya mengatur persennya itu pakai rumus,” kata saksi Rudi.
Instruksi selanjutnya, kata saksi, dia disuruh memasukkan penawaran lewat aplikasi dan mengantarkan berkas penawaran ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE Sumbar.
“Untuk masuk ke aplikasi LPSE, saya dikasih tahu password-nya oleh Pak Syaiful. Kemudian di berkas itu pakai tandatangan elektronik Syaiful, stempelnya stempel basah,” kata saksi.
Saksi juga mengatakan, dari awal dia membantu untuk pengadaan ini, saksi diberi uang Rp 8 juta oleh terdakwa Syaiful.
Saksi juga mengatakan kalau dia juga ikut mengantar panitia ke SMK-SMK, seperti di Painan, Payakumbuh, dan Solok sekitar Oktober 2021.
“Saya tak tahu Pak Syaiful sebagai apa di proyek ini, yang saya tahu Pak Syaiful itu pengusaha,” kata saksi.