LUBUK BASUNG, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaksanakan monitoring hasil penilaian desa percontohan antikorupsi di Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam pada Kamis (14/11). Penilaian tersebut juga bersamaan dengan nagari di Kabupaten 50 Kota dan Kota SawahLunto.
Kegiatan ini dihadiri oleh Plh Bupati Agam yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Roza Syafdefianti, SSTP, MSc menyampaikan apresiasi atas komitmen Nagari Lubuk Basung dalam membangun budaya antikorupsi di tengah masyarakat. Kegiatan ini juga dihadiri Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari dan Dinas Komunikasi Dan Informasi dan pihak lainnya.
Dalam sambutannya, Roza menyebutkan bahwa Pemerintah Nagari Lubuk Basung telah menerapkan prinsip transparansi, terutama dalam pelayanan masyarakat dan pengelolaan keuangan.
“Transparansi ini diwujudkan melalui berbagai media yang mudah diakses oleh masyarakat, baik offline maupun online,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa budaya antikorupsi turut terlihat dalam kearifan lokal yang diusung oleh Nagari Lubuk Basung, salah satunya adalah Kampung Ikan atau Ikan Larangan. Tradisi ini diterima dengan baik oleh masyarakat, di mana kebijakan dan kesepakatan yang dibuat bersama dipatuhi oleh seluruh warga.
“Kami sangat berterima kasih kepada Wali Nagari beserta perangkat nagari, serta masyarakat Nagari Lubuk Basung, yang turut mendukung terciptanya Nagari Lubuk Basung sebagai nagari percontohan antikorupsi,” tambah Roza.
Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno, yang juga hadir dalam kegiatan ini, menjelaskan bahwa Nagari Lubuk Basung merupakan salah satu desa percontohan antikorupsi yang dinilai oleh KPK RI dalam periode 2024 hingga 2026. Program ini bertujuan untuk memperluas penerapan desa antikorupsi di sembilan provinsi di Indonesia, termasuk Sumatera Barat.
“Kami melakukan penilaian dengan memberikan saran perbaikan, memeriksa ulang dokumen, dan mengamati implementasi di lapangan. Harapan kami, Nagari Lubuk Basung dapat menjadi contoh jangka panjang bagi penerapan budaya antikorupsi yang berkelanjutan,” ujar Rino.
Ia juga menambahkan bahwa kearifan lokal menjadi salah satu komponen penting dalam upaya antikorupsi, khususnya di Sumatera Barat.
“Pelajaran dari kearifan lokal ini sangat bernilai, dan kami berharap Nagari Lubuk Basung konsisten dalam menjalankan peran sebagai desa percontohan antikorupsi, agar tidak ada lagi peningkatan kasus korupsi di tingkat desa, terutama di Sumbar,” tutupnya. (MK)