Padang – Rektor Universitas Andalas (Unand), Efa Yonnedi kembali melantik Prof. Hardisman sebagai Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Unand, setelah Prof. Nilda Tri Putri yang tidak bersedia mengemban jabatan tersebut gugatannya menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal ini disampaikan Efa Yonnedi dalam jumpa pers yang digelar Jumat sore (15/11) di Ruang Rapat Gedung Rektorat Unand.
Dijelaskan rektor, sebelumnya pada 2 Januari 2024, Nilda ditetapkan sebagai Ketua LPM Unand, namun karena ada perbedaan pendapat di Majelis Wali Amanat (MWA) Unand, yang menyebut status Nilda baru setingkat departemen.
“Rektor kemudian memberhentikan Nilda, berdasarkan rekomendasi dari MWA Unand,” kata Efa.
Hal ini kemudian digugat Nilda ke PTUN, dan hasilnya diputuskan pada Jumat kemarin, yang pada putusannya pengadilan mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan Nilda sebagai Ketua LPM.
“Sebagai institusi yang taat hukum, Unand menerima dengan sukarela keputusan PTUN,” ulasnya.
Eksekusi kemudian langsung dilakukan kemarin, namun Nilda tidak bersedia kembali menjabat sebagai Ketua LPM Unand.
“Maka titik temunya, Prof. Hardisman tetap melanjutkan sebagai Ketua LPM, yang sebelumnya sudah dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua LPM ini,” kata Efa.
Efa menegaskan, polemik ini sudah selesai, dengan dilantiknya kembali Prof. Hardisman.
“Dinamika yang cukup intens. Untuk Nilda pihak kampus menyampaikan permohonan maaf, pengabdian yang telah dilakukan selama di LPM, kami hargai,” ujarnya.
“Ini pembelajaran bagi semua pihak dan organisasi, kami pun memastikan tidak akan terjadi kembali,” pungkasnya.
Diketahui juga, posisi Wakil Rektor II Unand juga mendapati sebuah polemik yang sama seperti halnya jabatan Ketua LPM. Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (13/11), Khairul Fahmi yang juga menang di PTUN tidak bersedia dilantik sebagai WR II, dan rektor kembali melantik Hefrizal Handra sebagai pejabat definitif, yang sebelumnya sudah dilantik sebagai PAW WR II pada Juni lalu. (wy)