SIMPANG AMPEK – Buruh bangunan AQ (29) dibekuk Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang Polres Pasaman Barat diduga melakukan tindak pidana peredaran sabu.
Pelaku diringkus di sebuah rumah kosong di Jorong Brastagi, Nagari Brastagi Kecamatan Lembah Melintang, Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres melalui Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi mengatakan, meski bekerja jadi buruh, namun masyarakat sudah mencurigai terhadap aktivitas pelaku dikarenakan sering berada di sebuah rumah kosong.
“Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Lembah Melintang langsung menuju lokasi untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap aktivitas pelaku,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, diduga saat itu sedang melakukan transaksi sabu.
“Setelah diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong setempat, ditemukan barang bukti diduga sabu berceceran di lantai rumah kosong tersebut,” terangnya.
Adapun barang bukti disita petugas dari pelaku berupa tujuh paket kecil dan satu paket sedang sabu, penjepit plastik, satu buah kaca pirex, dua buah alat hisap (bong) terbuat dari botol air minum mineral, satu buah gunting, bungkusan paket sabu, kaleng merk pagoda dan uang tunai sebesar Rp.280.000 yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas menyita satu paket kecil sabu, timbangan digital, KTP dan lainnya.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang, selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (r)