Padang – Beredar potongan video Calon Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Ekos Albar membawa handphone saat debat publik ke dua yang berlangsung Selasa (19/11/2024) malam.
Video itu kemudian viral dengan narasi yang dibangun menyudutkan Calon Wakil Gubernur Sumbar nomor urut 2 itu. Di dalam video yang beredar, terlihat Ekos meletakkan handphonenya di atas mimbar debat.
Sesekali, Ekos mengecek handphonenya. Lalu, video tersebut dipotong saat Ekos menyerahkan kertas beserta handphonenya ke seorang pengawal pribadi (Walpri) di bawah panggung.
Potongan video ini kemudian heboh dan banyak netizen yang menyebut bahwa Ekos membawa contekan. Bahkan ada juga yang menuduh bahwa tindakan ini suatu pelanggaran.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menegaskan bahwa tidak ada aturan dalam tata tertib debat larangan untuk pasangan calon membawa handphone dan contekan.
“Tidak ada pengaturan larangan paslon membawa handphone ke mimbar termasuk membawa contekan atau konsep tulisan,” ujar Ory, Rabu (20/11/2024).
Namun, kata Ory, penyelengara debat akan memberikan saran agar tidak membawa handphone. Hal ini supaya tidak menganggu jaringan microphone yang nantinya akan merugikan paslon itu sendiri.
“Karena di mimbar ada microphone yang ketika didekatkan ke smartphone, itu akan terganggu jaringannya. Beberapa kasus di debat di daerah kita lihat, itu ketika paslon menjawab mic tidak berfungsi.
“Maka pihak penyedia penyelenggara akan memohon ke kami disampaikan kepada paslon.
Semuanya untuk kenyamanan paslon,” sambung Ory.
Sekali lagi, Ory menegaskan, tindakan yang dilakukan paslon nomor urut 2 tidak sama sekali menyalahi aturan. Karena memang tidak tertuang dalam peraturan tata tertib debat.
“Kami tidak ada aturan dalam tata tertib debat. Dan ini tidak dilarang dan tidak suatu pelanggaran,” imbuhnya.