PAYAKUMBUH – Tim Brantas BNN Kota Payakumbuh berhasil menangkap MR (26) tersangka penyalahgunaan narkotika. Dari tangan tersangka disita sejumlah barang bukti, dari dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Sabtu (1/2). Pengerebekan yang dilakukan itu, berawal dari informasi yang diberikan warga kepada tim Brantas yang dipimpin Kasi Pemberantasan pada BNN Kota Payakumbuh.
Kepala BNN Kota Payakumbuh AKBP Sarminal, didampingi Kasi Pemberantasan AKP Irsal, kepada topsatu, Minggu (2/2), mengatakan, tersangka saat digerebek oleh tim Brantas tidak bisa mengelak, karena petugas berhasil menyita barang bukti.
Menurutnya, MR (26) tersebut, ditangkap petugas yang pura-pura menjadi pembeli di Jorong Titih, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam. Dari tangan tersangka saat itu, petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik besar bening yang diduga berisi shabu dengan berat lebih kurang 54 gram.
Kemudian tim Brantas meminta kepada pelaku untuk menunjukan barang bukti yang lain. Dari situ kemudian petugas bersama pelaku menuju TKP II di Jorong Mancung Kenagarian Padang Tarok, Kecamatan Baso. Disini petuga berhasil juga mengamankan barang bukti yang sudah terbungkus dalam 1 bungkus plastik dengan berat sekitar 16 gram. Jadi dari dua TKP itu, barang bukti yang berhasil diamankan olah petugas dengan total seberat 71 gram sabu siap edar. (bule)