Dharmasraya – Dinas Perhubungan KabupatenDharmasraya bersama Satlantas Polres setempat melakukan manajemen rekayasa lalu lintas, yakni pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang. Titik pembatasan di Jalan Lintas Sumatera, Kenagarian Gunung Medan, didepan kantor Dinas Perhubungan persis didepan Masjid Agung Dharmasraya.
Pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang ini diilakukan dua kali pada saat jam sibuk (on peek). Durasinya satu jam pada pagi hari pukul 06.30 WIB sampai pukul 07.30 WIB, dan sore hari pukul 15.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
” Pembatasan ini dilakukan bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, meningkatkan keselamatan dan mengurangi dampak dan resiko kecelakaan pengguna jalan lain pada saat jam sibuk dikawasan pusat perkantoran, dan pusat ekonomi masyarakat,” ungkap Kepala Dishub Dharmasraya, Catur Eby, Kamis (21/11/2024).
Menurutnya, di pagi hari pada pukul 06.30 WIB sampai pukul 07.30 WIB merupakan jam- jam sibuk masyarakat berangkat ke kantor, sekolah dan pusat perbelanjaan. Begitu juga pada sore hari pukul 15.00 WIB sampai pukul 16.00, jam sibuk masyarakat kembali pulang ke rumah masing- masing.
” Maka dari itu kami bekerjasama dengan jajaran Satlantas Polres Dharmasraya menciptakan kelancaran arus lalu lintas pada jam- jam krusial tersebut,” terangnya.
Ia menambahkan, kebijakan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang sudah dilakukan mulai hari Kamis tanggal 21 November.
” Hal ini bakal berlaku permanen sampai nanti. Dan dilakukan pula penyesuaian pada lokasi dan waktu tertentu, serta melihat situasi kondisi perkembangan lalu lintas pada kawasan kota yang dilalui angkutan barang di jalan lintas sumatera ini. Pembatasan berlaku setiap hari, kecuali Sabtu dan Minggu atau hari libur,” jelasnya.
Ia menghimbau agar para pihak transporter / pengemudi truck dapat mematuhi aturan yang telah dibuat demi terwujudnya peningkatan dan kepedulian terhadap keselamatan masyarakat semua pengguna jalan. ( roni)