Padang – Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat satu tingkat oleh Kapolri setelah tewas ditembak oleh Kabag Ops AKP Dadang Iskandar.
Sementara tersangka AKP Dadang Iskandar diancam diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) maksimal tujuh hari pemeriksaan yang dilakukan tim gabungan.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan, tersangka telah diperiksa oleh Bidpropam dan pelaku disangkakan pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahub 2003 tentang pemberhentian anggota polri.
Kemudian juncto pasal 5 ayat 1 huruf b juncto pasal 8 huruf C angka 1 juncto pasal 13 huruf e parpol 7 tahun 2022 tentang pemberhentian profesi dan komisi kode etik polri.
“Tentunya pemeriksaan ini terus bergulir. Janji pak Kapolda maksimal 7 hari, setelah selesai langsung dilakukan sidang kode etik. Ancaman maksimal PDTH,” kata Dwi.
Dijelaskannya, sampai saat ini tidak ada tersangka mengalami gangguan mental. Kenyataannya sampai saat ini kondisi tersangka dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.
Kemudian, kedua, kemarin begitu langsung menyerahkan diri, tersangka dilakukan tes urine. Hasilnya negatif. “Tapi tetap kami dalami. Hari ini kami lakukan lagi tes terkait penggunaan narkoba uji sampel rambut dan darah,” jelasnya.
Terakhir Dwi mengatakan, kapolri telah memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat anumerta terhadap korban Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP.
“Mendapatkan pangkat Kompol anumerta dengan penghargaan kemudian dengan gaji pensiunan menyesuaikan dengan pangkat,” tutupnya. (der)