Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyebutkan selama masa tenang, 24 hingga 26 November semua aktivitas kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah harus dihentikan.
“Masa tenang memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menentukan merenung dan berkontemplasi sebelum menentukan pilihannya,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Minggu (23/11).
Sesuai ketentuan, Kampanye Pilkada 2024 ditetapkan dan digelar mulai 25 September hingga 23 November 2024. Paslon kepala daerah dilarang melakukan berbagai kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU.
Selain aktifitas kampanye, lembaga survei juga dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat mengenai pilkada masa tenang.
“Survei atau jajak pendapat, dilakukan lembaga survei yang memenuhi syarat diantaranya berbadan hukum, bersifat independen mempunyai sumber dana yang jelas dan sudah mendaftar paling lambat 30 hari kepada KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota yang dibuktikan dengan sertifikat terdaftar, sebelum melakukan aktifitas survei atau jajak pendapat,” sebutnya.
Hingga saat ini, lembaga survei yang sudah mendaftar dan mendapatkan sertifikat terdaftar di KPU Sumbar adalah Liberte Institute dan Voxpol Research and Consulting. (r)