Miko Kamal : KPU Harus Tegakkan Aturan Larangan Membawa Telepon Genggam ke Bilik Suara

PADANG – Pilkada serentak segera digelar, Rabu (27/11/2024). Para penyelenggara dan peserta Pilkada mesti memastikan gelaran pesta demokrasi lima tahunan itu berjalan lancar dengna menghormati prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Salah satu isu penting yang mencederai penyelenggaraan Pilkada yang demokratis dan berdaulat adalah maraknya praktik Politik Uang menjelang dan saat pencoblosan. Biasanya, para pelaku mengontrol dan/atau memastikan aksi Politik Uang mereka berjalan sesuai skenario melalui penggunaan telepon genggam di bilik suara: pemilih diwajibkan memoto kertas suara yang sudah dicoblos sebagai bukti.

“Sebab itu, kami dari Orang Hukum Hendri Septa – Hidayat mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang di bawah pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang untuk melarang setiap pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam lainnya ke bilik suara. Larangan memawa telepon genggam dan/atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara ini sejalan dengan Pasal 25 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum,” ucap Miko Kamal Koordinator Tim Hukum Hendri Septa – Hidayat.

Ditegaskannya, orang hukum dan/atau pasangan Hendri Septa – Hidayat akan menggunakan hak hukumnya bila penyelenggara Pilkada tidak menjalankan kewajiban mereka menegakkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tersebut. (*)