PADANG – DPRD Sumbar menetapkan peraturan tata beracara DPRD yang baru. Penetapan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD, Senin (25/11) lalu.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan untuk menyusun peraturan tersebut DPRD telah membentuk Pansus Tata Beracara Badan Kehormatan (BK).
Ia memaparkan, sesuai dengan ketentuan pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, salah satu tugas Badan Kehormatan adalah melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD dan/atau masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Tata Tertib, Kode Etik dan Sumpah/Janji yang dilakukan Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Badan Kehormatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, DPRD menetapkan Tata Beracara Badan Kehormatan yang ditetapkan dengan Peraturan DPRD,” katanya.
Ia mengatakan untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Badan Kehormatan, DPRD Sumbar telah menetapkan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Beracara Badan Kehormatan.
“Namun, Pedoman Beracara Badan Kehormatan tersebut sudah tidak sejalan lagi dengan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Sumbar,” kata politisi Gerindra terseburt
Diantaranya, monsideran mengingat atau landasan hukum yang digunakan untuk penyusunan Pedoman Beracara Badan Kehormatan tersebut, sudah tidak berlaku lagi dan sudah dilakukan perubahan.
Pedoman Beracara Badan Kehormatan, juga tidak sejalan lagi dengan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Sumbar yang berlaku saat ini yang sudah disusun dengan regulasi terbaru.
“Berkenaan dengan hal tersebut, agar terdapat sinkronisasi antara instrument dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, maka Pedoman Beracara Badan perlu dilakukan perubahan,” ujarnya
Sementara itu, pada kesempatan sebelumnya Wakil Ketua BK DPRD Sumbar, Muzli M. Nur mengatakan muatan aturan tata beracara memiliki beberapa penekanan, diantaranya cara bersidang, penegakan kode etik dan kedisiplinan para dewan.
Meski BK DPRD Sumbar telah memiliki pedoman tata tertib (Tatib) dan aturan tentang Tata Beracara tidak ada, BK tidak bisa menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan dewan dengan menyidangkannya.(*)
Teks foto : rapat paripurna penetapan peraturan tata beracara DPRD Sumbar, Senin (25/11)-ist