Hari Ini, PPK Mulai Lakukan Rekapitulasi Pilkada

Ory Sativa Syakban

PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) akan memulai proses rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbar. Rekapitulasi akan dilakukan secara berjenjang.

Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, secara umum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada tahun 2024 di Sumbar berjalan lancar, mulai dari distribusi logistik H-1 ke TPS tidak mengalami kendala yang berarti, serta hari H pencoblosan juga berjalan lancar.

“Sampai saat ini proses pemungutan suara berjalan lancar. Semua pemilih yang datang ke TPS hendak menyalurkan hak politiknya terlayani dengan baik oleh KPPS,” ujarnya, Rabu (27/11).

Dikatakannya, mulai Kamis (28/11), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sudah dapat menyelenggarakan tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Tentunya setelah kotak TPS diterima dari seluruh TPS dalam wilayah kecamatan tersebut.

Sebelum memulai rekapitulasi, PPK diwajibkan mengundang pihak saksi paslon gubernur dan wakil gubernur serta saksi paslon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota, pihak Bawaslu atau pengawas dan pihak lainnya seperti Forkompimcam dan pihak berkepentingan lainnya.

“Rekapitulasi di tingkat PPK berlangsung paling lambat hingga 3 Desember. Dilanjutkan rekapitulasi tingkat KPU kabupaten dan kota mulai 29 November hingga 6 Desember nanti. Rekapitulasi di tingkat provinsi direncanakan dilaksanakan setelah semua kabupaten dan kota selesai menggelar rekap,” katanya.

Ory menambahkan, KPU Sumbar mengimbau masyarakat pemilih untuk bersabar menunggu hasil resmi Pilkada 2024 setelah selesai rekapitulasi dilakukan dan diumumkan di tingkat KPU Kabupaten dan Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota. Begitu juga hasil resmi pemilihan gubernur dan wakil gubernur setelah rekapitulasi tingkat Sumbar digelar.

Ory juga mengatakan, semua KPPS terpantau membuka TPS sesuai jadwal, dari jam 07.00 WIB, beberapa TPS yang telat memulai pelayanan pencoblosan diakibatkan saksi paslon, pengawas TPS atau masyarakat pemilih telat datang ke TPS, dan pembukaan TPS ditunda hingga 30 menit, namun ini masih normal dan dan sesuai regulasi.

Pasca penghitungan suara selesai dilakukan, KPPS akan mendokumentasikan C Hasil yang sudah selesai diisi secara lengkap dan ditandatangani Ketua dan anggota KPPS serta saksi pasangan calon yang hadir di TPS menggunakan Aplikasi Sirekap Mobile.

Ia menambahkan, hasil foto KPPS melalui akun Sirekap mobile milik KPPS, dapat dilihat oleh pemilih masyarakat luas melalui info publik pilkada 2024 pada link https://pilkada2024.kpu.go.id/. Sedikit berbeda dengan info pemilu yang diakses publik pada pemilu kemarin, hasil Sirekap yang tampil pada info publik Pilkada 2024 hanya berupa notice board, tidak lagi tabulasi tabulasi seperti yang sudah-sudah. (r)