Opini  

Analisis Ujaran Kebencian di Medsos Berdasarkan Survey terhadap 87 Responden di Sumbar  

Ilustrasi

Oleh Aurelly Malviona Starry, Abdul Nur Azmi, Revanissa Ghasany Putri J, Nabilla Putri Destril

Mahasiswa Universitas Andalas

 

Saat ini media sosial menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keseharian masyarakat dengan segala dampak positif dan negatif dalam kehidupan sosial manusia. Media sosial bahkan sudah menjadi kebutuhan primer manusia. Dari tahun ke tahun atau bahkan hari demi hari, jumlah ujaran kebencian yang ada di media sosial semakin meningkat. Salah satu penyebab dari hal tersebut adalah maraknya pengguna media sosial yang hanya ikut-ikutan saja baik menyebarkan atau membuat unggahan yang sama tanpa mengetahui maksud/pesan asli/jenis dari sebuah unggahan karena sedang ramai diperbincang.

Menurut Wikipedia ujaran kebencian adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan atau hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnik, gender, cacat, orientasi seksual, warga negara, agama, dan lain-lain. Dalam arti hukum, ujaran kebencian adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku, pernyataan tersebut, atau korban dari tindakan tersebut.

Makin banyak pengguna internet yang menyebarluaskan ujaran kebencian, maka semakin banyak netizen yang tertarik mengetahui hal tersebut. Penelitian ini menganalisis pendapat dari 87 responden. Yang terdiri dari 60 orang perempuan dan 27 orang laki laki. Media sosial yang paling banyak digunakan adalah aplikasi Instagram sebanyak 70,1%.

Ujaran kebencian di media sosial terdiri dari, Penghinaan,Pencemaran nama baik, Memprovokasi, Menghasut, Penistaan agama dan Penyebaran berita hoax.

Ujaran kebencian yang paling banyak adalah penyebaran berita hoax, urutan kedua menghasut, ketiga memprovokasi, keempat penghinaan, kelima penistaan agama, keenam pencemaran nama baik.

Berdasarkan hasil survey berikut adalah pendapat dari responden tentang tanggapan terhadap penggunaan media sosial :

  • Kita harus bijak dan dewasa dalam menggunakan media sosial, karena pemakaian media sosial tidak memandang umur, bisa saja kata kata dan kalimat yang kita ujarkan dibaca dan mempengaruhi pikiran anak anak jaman sekarang yang mudah terpengaruh terhadap konten maupun berita yang beredar tanpa tahu benar atau salahnya berita tersebut.
  • Media sosial memang banyak yang tidak sesuai dengan fakta, tapi bukan tidak ada yang sesuai fakta, karena itu, sebaiknya harus bijak & bisa membedakan mengambil, serta menempatkan/memilah baik berita, himbauan, atau apapun yang didalamnya, dengan pandangan & dipergunakan serta mengambil positif nya saja.
  • Penggunaan media sosial itu sangat luas jaringan nya jadi kita dapat menggunakan nya sebebas mungkin, dan kita harus berhati hati dalam menggunakan media sosial dengan menjaga ketikan agar kita tidak menyakiti atau menyinggung perasaan seseorang supaya tidak ada lagi ujaran kebencian pada media sosial.jadi gunakanlah sosial media dengan sebaik baik nya, dan manfaat kan dengan hal hal yang berguna.
  • Jangan asal memberikan berita yg tidak jelas sumber nya (hoax) dan menggunakan etika dalam berkomunikasi dalam media sosial.
  • Cek and recheck. Verifikasi kebenaran dalam tiga langkah yaitu koherensi, korespondensi dan pragma.
  • Sebaiknya yang disampaikan di media sosial berita atau informasi yang baik dan bermanfaat untuk orang banyak, tidak dapat berdampak merugikan kepada orang lain.

Setelah dilakukan analisis dan pembahasan mengenai eksistensi ujaran kebencian di media sosial diperoleh persentase tertinggi adalah penyebaran berita hoax. Penulis menyadari dalam penelitian ini masih kurang sempurna. Karna hanya menggunakan pendapat dari 87 orang responden. Keterbatasan ini diharapkan dapat membuka peluang bagi peneliti selanjutnya.