Solok – Tim Opsnal Polres Solok Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Jorong Pamujan Tapi Aia, Nagari Kinari, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah terhadap J (40). Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial US (74), Senin (9/12).
Tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum di bawah jeratan Pasal 6(c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 290 ayat (1) KUHP.
Kasat Reskrim AKP Nanang didampingi Kanit PPA Polres Solok Kota, Ipda Fran Cadal, menyampaikan US ditangkap berdasarkan lapordan dari keluarga.
“Kami berharap langkah ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya,” ujarnya.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan lainnya.
Polres Solok Kota juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai bentuk kekerasan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan. (oki)