PADANG, – Kepala SMK N 1 Tanjung Raya Agam , Kamroni Purnamera hari ini Kamis (13/12) laporkan ke Polda Sumbar 5 orang pelaku unjuk rasa yang dia duga telah mencemarkan nama baiknya. Didampingi pengacaranya Vera Christian SH, Kamroni sampai di Mapolda Sumbar Pukul 11.00 Wib langsung naik ke lantai 4 gedung Mapolda dan menuju ruangan layanan utama, diterima di Reskrim Umum Polda Sumbar.
Kelima orang yang dilaporkan Kamroni adalah A St. S (55) pekerjaan swasta, H F(54) juga swasta, TD (64) swasta, HT (65) swasta dan BR (55) juga swasta. Kelimanya adalah warga nagari Koto Kaciak kecamatan Tanjung Mutiara yang terlibat langsung dalam aksi unjuk rasa menuntut pemberhentian Kamroni menjadi Kepala SMKN I Tanjung Raya, kabupaten Agam pada Senin (9/12) lalu.
Pengacara Vera Christian mengatakan bahwa klien merasa sangat dicemarkan. Klien kami merasa telah dihina, dizalimi dan dicemarkan nama baiknya. ” Beliau menghargai penyampaian aspirasi, Tapi tidak diterima nama baik nya dicemarkan, karena dia tidak pernah melakukan apa yang mereka tuduhkan kepadanya. ” kata Vera
Dalam laporannya kata Vera , Kamroni menuliskan kalimat dalam spanduk para pengunjung rasa, yaitu Enyahkan Sdr Kamroni Purnamera dari SMKN 1Tanjung Tanjung Raya Karena Menghina Masyarakat Raya Dengan Mengatakan Masyarakat Tanjung Raya Gadang Sarawa, Predator A susila ini juga Melakukan Pelecehan Staf, Mengancam Guru, Bertindak Manusiawi Kepada Siswa, Dinas Provinsi Harus Bertanggung jawab Sebelum Bertindak”.
Kalimat kalimat dalam spanduk itu menurut Vera sudah menghina dan mencemarkan nama baik baiknya.
Diduga yang membuat spanduk itu adalah AS dan HF
Sedangkan untuk TDdan R menyebut pelapor “pelaku asusila”. Untuk HT laporan Kamroni karena melontarkan kata kata ancaman, ” Kalau tidak dipindahkan besok, tak bisa jo lahir jo batin kami tolak”.
Dalam laporan itu juga ditampilkan nama nama saksi. “Saksi banyak sekali, namun untuk permulaan tiga orang cukup ” kata Kamroni.
Laporan ini kata Vera Christian adalah mengangkut harga diri pribadi kliennya. “Nama baiknya telah dicemarkan, maka tak ada jalan lain , kita tempuh jalur hukum ” katanya.
Vera Christian mengatakan, pihaknya berharap pihak Polda Sumbar segera untuk segera menindaklanjuti laporan ini. “Klien saya merasa sangat dirugikan atas perbuatan para terlapor, untuk itu kami harap Polda segera menindak lanjutinya” katanya. (MK)