PASAMAN – Dua orang mantan sekretaris Nagari Koto Kaciak dan Jorong Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol Pasaman ditahan atas dugaan kasus korupsi. Kedua perangkat nagari itu, AM (55) dab SR (50).
“Diduga, kedua tersangka ini melakukan dugaan korupsi dana Kredit Mikro Nagari (KMN),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adryansah, Rabu (5/2), usai pelimpahan berkas penyidikan dari penyidik Polres Pasaman ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam berkas penyidikan, dugaan korupsi terjadi pada Desember 2009 hingga Maret 2010. Diduga kuat, kedua pelaku ini merealisasikan dana KMN tidak sesuai peruntukan. Hingga terjadi dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp300 juta.
Sementara itu, JPU Kejari Pasaman, Therry Gutama mengatakan, kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 atau 3 dan Pasal 9 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirobah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua tersangka terancam penjara maksimal seumur hidup. Kemudian minimalnya 4 tahun penjara. Namun pastinya nanti akan kita lihat fakta-fakat dipersidangan dan putusan majelis hakim,” tukas Therry.
Dalam waktu dekat, berkas kedua tersangka ini bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang untuk proses persidangan. (202/Hendra)