Beraksi 4 Lokasi, Pelaku Pencurian Ditangkap Polres Tanah Datar

BATUSANGKAR – Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim ) Polres Tanah Datar mengamankan SR (43) pelaku pencurian dengan pemberatan di rumahnya Jorong Indobaleh Timur, Nagari Mungo, Kecamatan Luhak, Kabupaten 50 Kota.

Polres Tanah Datar mengamankan SR Jumat(13/12) pukul 23.00 wib tanpa perlawanan.

Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat telah terjadinya pencurian pada sebuah rumah di Aldi residen 1 pagaruyung pada 2 desember 2024 pukul 12 siang. Pencurian berupa emas, uang Rp5 juta dan satu buah hanphone. Total kerugian korban mencapai kurang lebih Rp90 juta.

Satuan reskrim melakukan olah TKP dan penyidikan serta memeriksa saksi-saksi guna memastikan terduga pelaku tindak pencurian tersebut. Berselang kurang dari 2 minggu akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku di daerah 50 Kota.

Pada saat diamankan, tim mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dengan BA 5354 MG yang digunakan terduga pelaku dalam aksi pencuriannya. Selain itu ditemukan 4 gelang dan 1 buah cincin Tim juga menemukan sejumlah uang tunai sebesar 735.000 terhadap pelaku saat diamankan.

“Memang benar, Sat Reskrim Polres Tanah Datar berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku Pencurian dengan pemberatan pada tanggal 13 desember kemaren. Saat ini terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna dilakukan penegakkan hukum,” ujar Kapolres diwakili Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, Senin (16/12).

Menurut Kasat saat di lakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa di wilayah hukum Polres Tanah Datar, SR sudah melakukan pencurian sebanyak 4 kali dengan TKP berbagai tempat. Semua TKP tersebut diantaranya di Cimonai Limo Kaum dan perumahan Rizano Cubadak 2019 serta di Mushalla belakakang RS Hanafiah dan perumahan Aldi Residen pada tahun 2024.

Sat reskrim polres tanah datar terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap tindak pidana pencurian tersebut. Polisi juga akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sampai saat ini, terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan hukum lebih lanjut. (r)