Sawahlunto – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sawahlunto masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendaftaran gugatan yang diajukan oleh salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto dalam Pilkada 2024.
“Paslon tersebut telah mendaftarkan gugatan ke MK pada Kamis (5/12), pasca-rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat kota yang dilaksanakan oleh KPU Sawahlunto pada Selasa (3/12),” ujar Ketua KPU Sawahlunto, Hamdani, saat dikonfirmasi oleh Topsatu.
Hamdani menjelaskan bahwa pihaknya semula memperkirakan registrasi permohonan sengketa akan dilakukan pada Selasa (18/12). Namun, MK mengubah jadwal tersebut melalui revisi Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2024.
“Menurut jadwal awal, registrasi permohonan sengketa direncanakan dilakukan dua kali, yaitu pada 18 Desember 2024 dan 6 Januari 2025. Namun, dalam revisi terbaru, MK menetapkan registrasi dilakukan serentak pada 3 Januari 2025 mendatang,” jelas Hamdani.
Perubahan jadwal registrasi ini, kata Hamdani, berdampak pada waktu yang dimiliki pasangan calon yang dinyatakan unggul untuk mendaftarkan diri sebagai pihak terkait di MK.
“Jika kemenangan mereka dipersoalkan, pemenang Pilkada memiliki batas waktu dua hari setelah registrasi perkara untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait ke MK,” tambahnya.
Meski belum mengetahui materi gugatan yang diajukan, Hamdani menyatakan bahwa KPU Sawahlunto telah mempersiapkan seluruh dokumen pendukung dan bukti untuk menyusun jawaban atas pokok perkara.
“Semua bahan dan berkas, mulai dari tahapan awal hingga hasil perhitungan suara terakhir, sudah kami persiapkan secara lengkap,” kata Hamdani.
Hamdani juga menjelaskan tahapan berikutnya setelah registrasi. Jika laporan gugatan dari pasangan calon ditolak pada 3-6 Januari 2025, maka penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih akan dilakukan lima hari setelahnya.
“Namun, jika gugatan diterima, maka proses persidangan akan berjalan sesuai dengan PMK Nomor 5 Tahun 2024. Persidangan akan berlangsung hingga 11 Maret 2025, dan putusan sidang dapat berubah tergantung pada perkembangan penanganan perkara dalam Rapat Permusyawaratan Hakim MK,” jelasnya.
Para Pihak yang Terlibat
Hamdani menyebutkan bahwa dalam persidangan di MK, KPU Sawahlunto akan bertindak sebagai tergugat, sedangkan Bawaslu akan berperan sebagai pemberi keterangan. Selain itu, Paslon nomor urut 01 akan menjadi pihak terkait, begitu pula Paslon nomor urut 02.
Ia juga menambahkan, laporan gugatan bisa tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat formil dan materil, tidak menyertakan perbaikan, atau jika gugatan ditarik oleh pelapor.
“Kami akan mengikuti semua proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Hamdani. (Bandi)