DHARMASRAYA – Kerja cepat tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai dan tim Opsnal Reskrim Polres Dharmasraya membuahkan hasil dengan mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku, Virgi Sami Adha (20), seorang karyawan swasta warga Jorong Pasar Koto Baru, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, ditangkap pada Rabu (18/12) sekitar pukul 16.00 WIB di Pasar Koto Baru.
Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Agus Salem mewakili Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan menjelaskan bahwa aksi pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah warung pecel lele di Jorong Pasar Baru, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai.
Setelah menerima laporan, Kapolsek langsung memimpin tim gabungan bergerak cepat melakukan penyelidikan dilokasi kejadian dan sekitarnya
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan di kediaman orang tuanya tanpa perlawanan,” jelas AKP Agus Salem.
Dalam penangkapan ini, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Lexy warna putih dengan nomor polisi BA 4467 VZ, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sungai Rumbai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan turut mengapresiasi kinerja cepat dan solid dari tim gabungan Polsek Sungai Rumbai dan Polres Dharmasraya dalam mengungkap kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama dan respons cepat dalam menindak setiap laporan dari warga,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.
Proses hukum terhadap pelaku kini sedang berjalan sesuai ketentuan.(*)