Padang – Membawa senjata tajam, seorang pengamen diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang di perempatan lampu merah Jalan Jendral Sudirman, Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Rabu (18/12/24) sore.
Ia diamankan lantaran melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Saat kita tertibkan, RP (21) laki-laki, kita dapati satu unit sajam di pinggangnya yang dibungkus plastik, pengakuanya untuk mejaga diri dan ini sangat membahayakan sekali untuk dirinya dan orang lain,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra.
Selanjutnya, RP dibawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang untuk di mintai keterangan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.
“Selain itu, kita juga menertibkan seorang ibu-ibu bersama anak kecil di perempatan lampu merah Iman Bonjol, ia meminta-minta dengan modus sebagai orang buta, mereka semua kita lakukan pembinaan di Mako dan selanjutnya kita serahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,”terang Chandra.
Dirinya tak bosan-bosannya mengajak masyarakat Kota Padang untuk bersama-sama dalam mencegah agar tidak adanya kegiatan meminta-minta di perempatan lampu merah.
“Kita butuh kerjasama masyarakat Kota Padang, untuk mencegah peminta-minta di perempatan lampu merah atau di badan jalan yang bisa membahayakan bagi dirinya dan pengguna jalan raya, mari kita hentikan bersama memberi dalam bentuk apapun di perempatan lampu merah ataupun di U-Trun jalan, jika kita masih memberi di perempatan lampu merah atau di U-Turn jalan, tentu mereka akan terus berada di sana dan membahayakan masyarakat kita nantinya, kita butuh bantuan masyarakat untuk mencegahnya,”harap Kasat Pol PP Kota Padang. (der)