722 Beasiswa Pendidikan Telah Disalurkan BPJS Ketenagakerjaan Padang

PADANG – Sepanjang tahun 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padang telah menyalurkan beasiswa pendidikan kepada 722 keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya, dengan jumlah Rp3.491.000.000.

Kepada wartawan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Muhammad Syahrul menyebutkan, santunan beasiswa pendidikan tersebut diberikan kepada maksimal dua anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia, mulai dari TK hingga tamat kuliah.

Ia menambahkan beasiswa bagi anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal, adalah bentuk perlindungan agar pendidikan anak peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat terus berlanjut, meski penopang ekonomi atau orang tuanya telah meninggal.

Syahrul menyebutkan untuk siswa TK dan SD dengan masa pendidikan maksimal delapan tahun, akan mendapatkan beasiswa sebesar Rp1.500.000 per tahun. Sedangkan untuk siswa SMP dengan lama masa pendidikan maksimal tiga tahun, mendapatkan beasiswa sebesar Rp2.000.000 per tahun.

Kemudian untuk siswa SMA dengan masa pendidikan maksimal tiga tahun, memperoleh beasiswa sebesar Rp3.000.000 per tahun. Lalu untuk mahasiswa perguruan tinggi, dengan masa pendidikan maksimal lima tahun, mendapatkan beasiswa sebesar Rp12 juta per tahun.

“Jadi totalnya untuk yang terima beasiswa, apabila keluarganya atau penopang keluarga atau orang tuanya yang meninggal, itu totalnya maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak. Jadi intinya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” sebutnya.

Ia melanjutkan jika terjadi risiko meninggal biasa minimal kepesertaan tiga tahun, dan juga meninggal akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung pendidikan untuk dua orang anak. “Beasiswa pendidikan bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi peserta dengan kategori penerima upah berbadan hukum, namun juga berlaku untuk masyarakat dengan kepesertaan mandiri atau bukan penerima upah yakni sektor informal,” katanya.

Ia menyebutkan dengan membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan, masyarakat dengan kepesertaan mandiri, sudah dapat menikmati manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM), serta beasiswa pendidikan bagi anak.

Selain menyalurkan beasiswa pendidikan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang juga telah menyalurkan jaminan hari tua (JHT) kepada 20.962 peserta dengan nilai total sebesar Rp318.122.533.280. Kemudian jaminan kecelakaan kerja (JKK) juga diberikan kepada 1.889 peserta dengan total sebanyak Rp20.400.893.695. Lalu jaminan kematian (JKM) sebanyak Rp18.080.000.000 untuk 364 keluarga peserta, jaminan pensiun (JP) sebesar Rp10.258.636.920 kepada 720 peserta, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp423.336.630 kepada 329 peserta.
Semua ini, katanya, merupakan langkah awal dukungan pemerintah ikut andil memberikan perlindungan bagi masyarakat melalui anggaran APBD. Dengan nominal setiap bulannya Rp16.800. (009)