Agam  

Polres Agam Tangkap Pengedar Sabu

AGAM – Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam meringkus seorang pelaku penyalahgunaan sabu.

AYR (28) ditangkap di tepi jalan raya Lapau Konsi, Jorong IV Surabayo, Kenagarian Lubuk Basung, pada Jumat (20/12/2024) malam sekita pukul 22.30 Wib.

Kasatresnarkoba Polres Agam Iptu Herwin mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam dari tim kelelawar yang diolah dari informasi masyarakat.

Untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku ini yang dikenal licin ini, Tim opsnal melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy dengan sandi Operasi Senggol.

Operasi Senggol ini, dilakukan dengan cara salah satu anggota Satresnarkoba menyamar sebagai pembeli sabu. Dengan penuh kehati-hatian, anggota tersebut melakukan pendekatan kepada AYR dan berhasil melakukan transaksi.

Saat barang bukti paket sabu terlihat di tangan pelaku, tim yang telah bersiaga langsung bergerak cepat untuk menangkapnya.

“Operasi ini kami sebut sebagai operasi senggol. Saat barang bukti terlihat di tangan pelaku, itulah momen yang kami tunggu untuk melakukan penangkapan,” jelas Kasatresnarkoba.

Selain mengamankan AYR, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip, dan dua unit ponsel pintar yang diduga digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, AYR mengaku mendapatkan sabu dari seorang temannya, yang namanya sudah kita kantongi. Dan saat ini sedang kita lakukan pengembangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, pelaku AYR terpantau sudah menjalankan bisnis haram ini selama 3 bulan lebih.

Kapolres AKBP Muhammad Agus Hidayat menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan jika ada informasi terkait peredaran narkoba di sekitar Anda,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, AYR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (Myd)