Padang -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menghentikan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi di BPBD Sumbar terkait pengadaan face shield saat pandemi lalu.
Hal itu disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti, Senin (23/12) di Padang.
“Ya, proses penyidikan untuk perkara dugaan korupsi BPBD Sumbar dihentikan, karena unsur-unsur tidak terpenuhi,” katanya didampingi didampingi Asisten Inteligen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendi Eka Saputra.
Adapun dijelaskannya, perkara sebelumnya masuk ke tahap penyelidikan pada 3 Juli 2023, yang kemudian pihak BPBD Sumbar dan penyedia sudah dimintai keterangan.
Diketahui, ada dua kontrak dalam pengadaan face shield ini, pertama senilai Rp.2,25 miliar, dan kedua Rp.1,1 miliar, sehingga total dana APBD yang dipakai untuk pengadaan alat pengaman tersebut sebesar Rp.3,4 miliar.
“Setelah diperiksa, nilai kontrak sama. (Face shield) Telah terdistribusi semua dan sudah sesuai dengan dokumen kontrak. Sesuai kebutuhan, tidak ada yang tercecer,” ulasnya.
Dia menegaskan, penghentian kasus ini memang sudah melalui proses yang panjang, dan memang tidak ditemukan bukti untuk memproses perkara ini lebih lanjut.
“Tidak ada kesengajaan, dan tidak memenuhi unsur. Demi kepastian hukum, kami tak mau menggantung nasib orang, maka perkara ini dihentikan,” ujar Fajar.
Atas perkara ini, adapun tim penyidik Kejati Sumbar menyimpulkan, belum ada pemenuhan terhadap mens rea dan juga unsur pada pasal yang disangkakan yaitu pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu berupa unsur ‘melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi’.
Bahwa disamping belum terpenuhinya terhadap unsur pasal sebagaimana tersebut diatas, dan sejalan dengan bunyi huruf E angka 6 pada Surat Edaran (SE) dari Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Covid-19.
Tim Penyidik juga belum menemukan adanya pemenuhan terhadap perbuatan sebagaimana bunyi aturan tersebut diatas, hal tersebut penting karena bunyi SE tersebut juga berperan dalam mengungkap dan mendukung terhadap pemenuhan unsur pasal sebagaimana tersebut di atas.
Bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak BPBD Provinsi Sumatera Barat dalam bentuk berupa tidak dilakukannya pelaporan maupun perubahan RKB pasca dilaksanakan nya kegiatan pengadaan barang berupa face shield sebagaimana dalam dokumen kontrak yang dilaporkan kepada pihak APIP (Inspektorat Prov. Sumatera Barat) merupakan bentuk pelanggaran ranah administrasi.
Adapun pemakluman terhadap kondisi Covid-19 pada saat itu dikarenakan keterbatasan ketersediaan barang, maka perlu upaya cepat untuk mendatangkan barang. Maka dari itu dibutuhkan penyedia yang dapat menyanggupi pemenuhan kebutuhan barang pada saat itu.
Kemudian juga disebutkan, barang pengadaan berupa face shield sebagaimana dalam dua kontrak telah selesai dilaksanakan dengan hasil barang pengadaan telah sesuai dengan dokumen kontrak dan barang pengadaan berupa face shield telah terdistribusikan kepada para penerima. (wy)