PADANG – Perumda Air Minum (AM) Kota Padang sebagai badan usaha milik Pemerintah Kota Padang yang bergerak di bidang pelayanan dan penyediaan air bersih, harus memberikan pelayanan maksimal kepada pelanggan.
Tak hanya itu, Perumda AM Padang juga harus mengembangkan rencana bisnis untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Di sisi lain juga harus mampu menjalankan kepedulian sosial.
Hal itu ditegaskan Pj Wali Kota Padang yang juga Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda AM Padang Andree Algamar dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Bisnis Tahun 2026-2030, Perumda AM Padang di Hotel Pangeran Beach, Selasa (7/1/2025).
Untuk mewujudkan hal ini, Andree mengajak seluruh peserta FGD untuk bersama-sama mendiskusikan rencana bisnis Perumda AM Kota Padang demi mendukung perkembangannya.
Perumda juga harus meningkatkan jiwa sosial untuk membantu masyarakat. Setiap peluang harus dimanfaatkan, tapi jangan lupa, ada kewajiban sosial didalamnya. Dalam hal ini, Perumda Air Minum Kota Padang harus bisa menjalankan keduanya.
“Kita harus mencapai keseimbangan antara pembangunan dan pengoperasian utilitas air minum, serta mengatasi kendala regulasi, perizinan, dan pembebasan lahan yang dihadapi dalam penyusunan rencana bisnis ini,” tambah Andree didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi.
Direktur Utama Perumda Air Minum (AM) Kota Padang, Hendra Pebrizal menyatakan, Focus Group Discussion (FGD) ini merupakan langkah awal dalam penyusunan rencana strategis perusahaan untuk lima tahun ke depan.
Dalam perencanaan bisnis, akan dilakukan berbagai analisa dan evaluasi kinerja. Analisa dan evaluasi teknis mencakup penyediaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) mulai dari sumber air, sistem transmisi, hingga pelayanan dan distribusi.
Secara teknis, analisis akan mengukur potensi optimal dari sistem eksisting yang terpasang serta memetakan potensi calon pelanggan yang masih dapat dilayani.
“Dalam penyusunan perencanaan bisnis, Perumda Air Minum Kota Padang menghadapi beberapa kendala. Antara lain pengurusan izin lingkungan, perizinan penggunaan sumber air, pemanfaatan fasilitas umum, serta kesulitan dalam pembebasan lahan,” ujar Hendra Pebrizal. (yuke)