Agam, Hukum  

Asyik Nyabu Dua Warga Agam Ditangkap Polisi

AGAM-Jajaran Satnarkoba Polres Agam berhasil meringkus dua terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Belakang Terminal Pasar Lama Lubuk Basung pada Sabtu, (12/5) sekira pukul 11.00 WIB.

Kedua tersangka tersebut AA (41) Warga Nagari Kampung Tangah dan DP (38) warga Nagari Lubuk Basung, terciduk saat memakai narkotika di lokasi tersebut.

“Dari pelaku ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu bong, pipa berisi sisa sabu, HP dan lainnya,”kata Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Res Narkoba AKP Antonius Dachi dan Paur Humas AIPTU Yanfrizal kepada Topsatu.com, Sabtu (12/5).

Dari hasil penyidikan kedua pelaku ditangkap sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan mengakui perbuatannya.

Kini kedua pelaku diamankan bersama barang bukti di Mako Polres Agam. Penangkapan berawal dari laporan warga. Kedua pelaku sedang asyik mengkonsumsi sabu. Dan kemudian aparat dikerahkan menuju lokasi. Mereka langsung ditangkap bersama sejumlah barang bukti.

Akibat tindakan tersangka, keduanya diancam hukuman selama 9 tahun sesuai Undang – undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 111, 114 dan 127. (mursidi)