BUKITTINGGI – Tim Kobra Polres Bukittinggi dalam Operasi Antik 2020 berhasil mengaman tiga pengedar ganja dan sabu di lokasi berbeda, Jumat (7/2).
Ketiga orang yang diamankan itu masing-masing berinisial MN (35) beralamat di Nagari Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam. Kemudian RD (31) warga Banto Laweh, dan RP (33) warga Aur Tanjungkang .
Selain mengamankan tiga pelaku, Tim Kobra juga menyita 2,5 Kg Ganja, 10 butir ekstasi dan 50 gram sabu.
Kapolres AKBP Iman Pribadi Santoso didampingi Kabag Ops Kompol Partahian Pane dan Kasat Res Narkoba, AKP Nofrizal Can, Sabtu (8/2) mengatakan, penangkapan para pengedar narkoba itu dimulai pada Jumat (7/2) dini hari. Tim menangkap MN (35) di Karatau Parabek.
Dari tangan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ganaja.
Selanjutnya tim Kobra melakukan pengembangan dan menangkap RD (31). Dari tangan RD petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja dan sabu.
Kapolres kembali menjelaskan, pada Sabtu (8/2), Tim Kobra kembali menangkap seorang perempuan berinisial RP (33). RP ditangkap tim kobra di Perumahan Singgalang Kalumpang.
Dari tangan tersangka RP, Tim Kobra juga berhasil mengamankan barang bukti sabu dan ekstasi.
Semua tersangka yang diamankan itu sudah menjadi Target Operasi (TO) dari Polres Bukittinggi.
Sementara AKP Nofrizal Can menambahkan, tersangka MN dikenakan melanggar pasal 114 jo 111 UU Nomor 35 tahun 2009, kemudian tersangka RD melanggar pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009, dan tersangka RP melanggar pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan amcaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (gindo)