PADANG – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar menyoroti adanya tambang emas diduga ilegal di kawasan hutan lindung di Nagari Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Pasaman. Berdasarkan investigasi Walhi Sumbar, ada 7 eskavator yang beroperasi di 5 titik di nagari tersebut.
Walhi menilai, tambang emas itu menimbulkan kerusakan aliran sungai jernih, yang merupakan Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Pasaman.
Kepala Departement Advokasi, Riset dan Kampanye Walhi Sumatera Barat, Yoni Candra, Senin (10/2) menggungkapkan aktifitas tambang di daerah aliran sungai ini dapat menjadi cikal bakal terjadinya bencana ekologi di daerah hilir aliran sungai.
“Kami menyayangkan Dinas Kehutanan baik di Pasaman maupun Sumbar abai dalam pengawasan sehingga kawasan hutan lindung Pasaman porak poranda oleh aktivitas tambang emas,” kata Yoni
Dikatakan, aktivitas tambang ilegal ini mengakibatkan hancurnya aliran sungai jernih yang merupakan sumber air bersih bagi masyarakat di Nagari Cubadak serta akan juga berdampak pada daerah yang dialiri sungai tersebut.
Menurut Yoni, banyaknya alat berat yang digunakan penambang yang berada di kawasan hutan juga lemahnya fungsi Kepolisian dan melakukan pembiaran aktifitas tambang ilegal.
“Kami meminta Kapolda Sumbar untuk melakukan evaluasi kinerja bawahannya yang melakukan pembiaran tambang emas ilegal di wilayah kerjanya,” tambahnya. (givo)