KPU Tetepkan Pasangan ZuZeMa Sebagai Kepala Daerah Terpilih Kota Payakumbuh

Payakumbuh – KPU Kota Payakumbuh menetapkan pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 3, Zulmaeta dan Elzadaswarman atau yang lebih dikenal dengan pasangan Zuzema sebagai pasangan kepala daerah terpilih dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024, usai keputusan sela (dismisal) dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 4 Februari 2025 lalu.

Penetapan paslon yang diusung Partai Demokrat dan PPP itu, dilakukan dalam rapat pleno terbuka KPU Payakumbuh yang digelar Rabu (5/2) malam di Aula hotel Kawasan Nan Kodok, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh. Rapat pleno terbuka itu juga dihadiri walikota Payakumbuh, Ketua KPU dan jajaran, Bawaslu, Forkopimda, Paslon Walikota-Wakil Payakumbuh peserta Pilkada tahun 2024, OPD, partai politik pengusung, dengan diawali pemutaran video kilas balik tahapan Pilkada Kota Payakumbuh tahun 2024.

Ketua KPU Kota Payakumbuh, Wizri Yasir, saat membuka rapat pleno itu, menyebutkan, bahwa kegiatan yang digelar ini dilakukan setelah keluarnya keputusan dari MK Republik Indonesia pada Selasa 4 Februari 2025 terkait sengketa Pilkada yang diajukan. ”Penetapan paslon terpilih ini dilakukan setelah keluarnya keputusan MK tanggal 4 Februari 2025 lalu. Dengan keluarnya keputusan ini, maka kita di KPU melakukan pleno penetapan paslon terpilih dengan menetapkan pasangan nomor urut 03 sebagai pemenang Pilkada Payakumbuh dengan perolehan 21.207 suara (34,52 persen),” ujarnya.

Wizri juga menjelaskan, bahwa sebelumnya pada tanggal 4 Desember 2024 KPU telah menggelar rapat pleno penetapan perolehan suara. Kemudian dilanjutkan ke jalur Konstitusi oleh Paslon Supardi-Tri Venindra, yang mengajukan permohonan gugatan. “Sebelum rapat pleno ini, kita telah menggelar rapat pleno penetapan perolehan suara pada tanggal 4 Desember 2024. Kemudian dilanjutkan ke jalur Konstitusi oleh Paslon Supardi-Tri Venindra yang mengajukan permohonan gugatan. Permohonan dari pemohon (Supardi-Tri Venindra) itu tidak dapat dilanjutkan karena telah di tolak oleh MK dalam keputusan sela,” tambahnya.

Dikatakan, salinan putusan dari MK tersebut yang kemudian menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan paslon Zulmaeta-Elzadaswarman sebagai paslon terpilih hasil Pemilihan serentak nasional tahun 2024. ”Permohonan dari pemohon tidak dapat dilanjutkan, sehingga salinan putusan dari MK itulah yang kita jadikan dasar untuk menetapkan Paslon Terpilih,” tambahnya.

Dengan penetapan ini, pasangan Zulmaeta dan Elzadaswarman resmi menjadi Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh terpilih. Mereka diharapkan dapat segera mempersiapkan program kerja dan menjalankan amanah masyarakat untuk lima tahun ke depan. (bule)