PARIAMAN – Menindaklanjuti Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setdako Pariaman melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) di aula Pertemuan Hotel Cassandra Pariaman, Selasa (11/2).
Aplikasi tersebut disosialisasikan kepada peserta yang terdiri dari admin dan Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing OPD.
Kepala Ekbang Ferialdi mengatakan bimtek digelar untuk memberi pengetahuan kepada admin OPD, PA/KPA dan PPK agar mampu menggunakan aplikasi SIRUP dan SPSE ini, sehingga pengadaan yang dilaksanakan lancar dan transparan .
Lebih lanjut, Ferialdi mengatakan, peserta terlebih dahulu diberikan paparan kebijakan terkait keterlibatan PPK di dalam perencanaan pengadaan serta tugas dan kewenangan PPK dan PA/KPA, sesuai dengan Perpres No 16 Tahun 2018 yang mengalami perubahan dari Perpres sebelumnya.
Paparan disampaikan narasumber dari Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Sumbar, yaitu Kasubag Pengelolaan Sistem Informasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Yones Boy, Kasubag Pembangunan PBJ, Rasmunaldi, Kasubag Perencanaan Pengadaan dan Barang Milik Daerah, Noveardi Saifunir.
Dilanjutkan dengan praktik secara langsung cara pengisian RUP pada aplikasi SIRUP dan SPSE yang dipandu oleh tim teknis LPSE. Peserta juga dipandu untuk mengakses situs website resmi LPSE Kota Pariaman dihttp://lpse.pariamankota.go.id/.
“Kita mengharapkan peserta bimtek dapat betul-betul menyimak dan serius mendengarkan penyampaian dari pemateri, sehingga admin dan PPK paham bagaimana cara mengoperasikan aplikasi ini,” harapnya. (agus)