Batusangkar – Pemkab Tanah Datar bertekad agar tidak ada lagi warung makan, bisa disebut warung kelambu (Warkel) yang beroperasi pada siang hari dalam Ramadhan.
Dari pantauan, saat memasuki hari ke 12 puasa di Bulan Suci 1446 H, Warkel yang beroperasi siang hari kian manjamur di Tanah Datar.
Untuk ini, Bupati Eka Putra, mengintruksikan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Tanah Datar agar menertibkan Warkel tersebut.
“Kami mendapat informasi melalui beberapa sumber dan telah ditinjau ke lapangan secara langsung, bahwa adanya Warkel yang beroperasi di siang hari pada bulan puasa ini. Akan segera ditertibkan karena sebelumnya telah diperingatkan melalui surat edaran,” ujar Bupati Eka Putra saat berada kantor Sat Pol PP kemarin.
Dikatakan Bupati, jauh sebelum memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Daerah telah menginformasikan kepada masyarakat melalui Surat Edaran (SE) terkait sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2023 tentang ketentraman dan ketertiban umum di bulan suci ini.
Hal ini ditegaskan pada pasal 48 ayat 1, yakni setiap orang atau badan usaha melakukan kegiatan usaha kuliner pada bulan Ramadhan wajib mematuhi ketentuan mengenai waktu operasional dalam memberikan pelayanan kepada konsumen mulai pada yang telah ditetapkan.
Selain itu, Eka Putra menganjurkan pemilik warung makan untuk tidak beroperasi di siang hari, sebagai bentuk penghargaan bagi masyarakat sedang melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini.
“Dibulan penuh berkah ini, harusnya kita semua memanfaatkanya untuk mencari pahala yang besar melalui berbagai ibadah. Salah satunya, adalah dengan berpuasa, maka hargailah saudara-saudara kita yang sedang melaksanakannya,” ujarnya.
Bupati Eka Putra menambahkan, tidak ada larangan untuk masyarakat yang mencari rejeki melalui warung Mlmakan atau usaha kuliner lainnya. Namun, masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam memahami peraturan-peraturan yang diberlakukan selama bulan Ramadhan. (ydi)