PAINAN – Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pesisir Selatan segera memanggil partai politik peserta pemilu diwilayah Kabupaten setempat sekaitan banyaknya alat peraga kampanye (APK) dipasang di tempat-tempat umum sebelum jadwal tahapan kampanye pemilu 2019 dimulai.
“Nanti kita undang partai politik peserta pemilu dengan stakeholder terkait untuk menyamakan persepsi, terkait surat edaran Bawaslu Nomor: S 0691/K.Bawaslu/PM.00.00./V/2018 perihal pengawasan pelaksanaan kampanye sebelum jadwal tahapan kampanye 2019,” jelas Yani Rahmasari, Ketua Panwaslu Pessel, Senin (14/5/2018).
Canang Bagus Prahara Umpu, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga anggota Panwaslu Pessel mengatakan , yang boleh dilakukan partai politik peserta pemilu pada saat ini yaitu melakukan sosialiasi dengan cara memasang bendera, lambang dan logo partai serta nomor urut peserta pemilu namun tidak boleh ada foto ketua partai. Kemudian Pemasangannya pun harus berdasarkan kebijakan pemerintah daerah.
Selain itu, peserta pemilu juga bisa melaksanakan pertemuan terbatas atau rapat internal partai dan itupun harus diberitahukan ke Panwaslu dan KPU setempat sehari sebelum kegiatan dilakukan.
Sementara, Erman Wadison, Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Pessel menuturkan tujuan rapat kordinasi tersebut guna menyampaikan sejauh mana kewenangan panwaslu dalam melakukan penindakan.
“Untuk itu, kita undang semua stakeholder terkait guna menyamakan persepsi dan hasilnya akan kita bawa ke Bawaslu Provinsi untuk segera dikoordinasikan” jelasnya.
Stakeholder terkait yang hadir dalam kegiatan rapat kordinasi itu, bersepakat untuk menyarankan agar Panwaslu Pessel mengundang seluruh partai politik peserta pemilu untuk duduk bersama membicarakan hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama masa pra kampanye serta berkoordinasi secara terperinci sehingga melahirkan sebuah kesepakatan bersama. (Niko)