Sentra Gakkumdu Bakal Dibentuk di Dharmasraya

Suasana silaturahmi Bawaslu, kejaksaan, kepolisian dan rangka rencana pembentukan Sentra Gakkumdu. (roni aprianto)

PULAU PUNJUNG – Dalam waktu dekat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kabupaten Dharmasraya bakal membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu), paling lambat Februari ini. Pembentukan Gakkumdu ini telah dibicarakan antara kejaksaank Kepolisian dan Bawaslu, Selasa (18/2).

” Insya Allah Februari ini kita akan membentuk Gakkumdu,” ungkap Ketua Bawaslu Dharmasraya, Syamsurizal kepada topsatu.com.

Lanjut Syamsurizal, Sentra Gakkumdu melibatkan 2 atau 3 orang dari kejaksaan, 6 dari kepolisian dan Bawaslu.

“Gakkumdu ini nantinya akan menangani kasus tindak pidana pemilu seperti, intimidasi, perusakan alat peraga kampanye dan lain sebagainya,” terang Syamsurizal.

Katanya, Gakkumdu bersama kepolisian dan kejaksaan, Bawaslu bakal mengungkap atau menegakkan pelanggaran pidana pemilu.
Hal ini guna menegakkan keadilan pemilu. Keadilan merupakan roh penyelenggaraan pemilu. Adil berdasarkan UU Nomor 7 Tahun tentang Pemilu didefinisikan asas dan prinsip pemilu di Pasal 3 dan 4 . (ron)