Nasrul Abit Temui Pendemo di Hari Jadi Sijunjung

Wagub Nasrul Abit, bupati Yuswir Arifin berdialog dengan perwakilan massa. (sh)

MUARO SIJUNJUNG – Sidang Paripurna terbuka Hari Jadi Kabupaten (HJK) Kabupaten Sijunjung ke 71, Selasa (18/2) mendapat perhatian serius warga setempat. Soalnya, di saat sidang berlangsung di gedung DPRD, sekitar pukul 11.30 WIB, ratusan masyarakat dari berbagai kecamatan datang berdemo di gerbang wakil rakyat itu.

Ratusan warga dari penambang emas dan pengusaha kayu, serta pekerja hasil hutan (kayu) didampingi Kapolres Sijunjung, AKBP Driharto, dan pengamanan dari Dalmas Sijunjung, Dalmas Dharmasraya serta satu Kompi Brimob dari Polda Sumbar dan Padang Panjang, menyampaikan aspirasi terkait belum terealisasinya janji bupati mereka yang sudah tidak bisa lagi bekerja karena dilarang.

Warga yang terdiri dari penambang dan pekerja kayu juga didampingi emak-emak, mengharapkan kebijakan agar aktifitas tambang dan kayu kembali dibiarkan berjalan seperti dahulunya.

Setelah berorasi di depan gerbang DPRD, pendemo menuntut bertemu wakil rakyat, bupati. Menindaklanjuti keinginan massa, pejabat yang hadir seperti Wakil Gubernur Sumbar, Bupati, ketua DPRD dan Kapolres Sijunjung, menerima 10 perwakilan massa.

Salah seorang wakil dari Koto Panjang menyampaikan aspirasinya sekaitan pelarangan aktifitas tambang.

Aspirasi yang sama juga disampaikan, Fauzal Datuak Bosa, salah satu koordinator warga penambang emas dari Kecamatan Kupitan. Ia mengatakan, masyarakat yang berdemo ini terdiri dari penambang yang sudah menganggur dan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari hasil kayu, saat sekarang tidak bisa bekerja lagi.

Disebutkan mereka datang karena Bupati Sijunjung, hanya berjanji saja, tidak merealisasikan. Sehingga mereka tidak bisa bekerja lagi sementara istri serta anak-anak terus membutuhkan biaya untuk makan dan pendidikan.

Salah seorang utusan masa lainnya, Katrimul, mengatakan bahwa masa menuntut agar pihak terkait memberikan kesempatan kepada para penambang dan masyarakat usaha kayu untuk kembali bekerja seperti biasa.

Menjawab tuntutan massa itu, Wagub Nasrul Abit menyebutkan, semua kegiatan diatur oleh undang-undang. “Tapi jika semua terkait perizinan, selama bisa diakomodir izinnya, bisa diberikan rekomendasi dan diberi percepatan dalam pengurusan izin. Tapi jika terkait kebijakan, saya tidak bisa sampaikan di sini,”ungkap Wagub.

Dijelaskan Nasrul Abit, terkait kayu bisa dibantu percepatan pengurusan izin oleh provinsi, tapi jika terkait penambangan emas, menurutnya harus dibicarakan langsung dengan Forkopimprov. Menyangkut dengan kebijakan Wagub berjanji akan sesegeranya membicarakan hal ini dengan gubernur dan pihak terkait . ” Percayalah, paling lambat tanggal 29 bulan ini akan diberi jawaban,” tegas Nasrul Abit. Kebijakan ini tidak bisa diputuskan olehnya sendiri, Kapolres maupun Bupati. (sh)