PADANG-Kepala Sekolah SMA 1 Guguak 50 Kota yang diduga melakukan
pungutan liar, saat penerimaa siswa baru, menjalani sidang perdana di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (14/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkifli Cs menyebutkan, perbuatan itu
dilakukan terdakwa saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA 1
Guguak tahun ajaran 2017/2018. Adapun uang yang dimintai terdakwa
kepada para siswa baru adalah untuk pembuatan seragam sekolah.
“Perbuatan itu dilakukan pada tiga kali tahapan penerimaan siswa.
Kelompok pertama sebesar Rp1.050.000, kelompok kedua sebesar Rp850.000
dan pada kelompok tiga berjumlah Rp650.000,” ujar Zulkifli Cs, saat
membacakan amar dakwaannya, kemarin.
Selanjutnya, pada saat pendaftaran, bagi Peserta Didik Baru (PDB)
nanti akan diberi kwitansi di loket 1. Kemudian kwitansi itu merupakan
syarat untuk mendaftar ulang di loket 2 dan artinya, apabila PDB tidak
memiliki kwitansi di loket 1, maka tidak bisa melakukan pendaftaran
ulang di loket 2 berdasarkan intruksi dari terdakwa.
“Dengan adanya uang pendaftaran ulang yang ditentukan terdakwa, ada
orangtua PDB pada hari pendaftaran pertama itu, terpaksa minta
pinjaman. Bahkan ada diantaranya yang terpaksa kembali pulang karena
tidak memiliki uang uang cukup,” jelas jaksa.
Sementara itu, dari seragam yang telah ditentukan, terdakwa mengambil
keuntungan sebesar Rp15.000/seragam. Sehingga dari seluruh uang
pendaftaran yang telah dilakukan oleh 201 peserta didik baru, terdakwa
mendapat keuntungan Rp44.130.000.
“Dari uang pendaftaran ulang, terkumpul Rp196.450.000 yang ditemukan
tim saber pungli. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada panitia
PDB sebesar Rp152.320.000 yang akan digunakan untuk pembayaran seragam
yang telah dipesan oleh PDB itu pada saat pendaftaran ulang,” katanya
lagi.
Kemudian dari yang senilai Rp152.320 yang digunakan untuk pembelian
seragam, terdapat sisa uang Rp7.445.000. Sementara keuntungan yang
diperoleh oleh terdakwa sendiri sebesar Rp44.130.000 sisa setelah uang
pungutan dibayarkan untuk pembayaran pengadaan seragam.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12
huruf e Undang-undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi,” sambung jaksa.
Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Marodong Pane mengatakan
keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut. Namun pada
kesempatan itu, PH akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) kepada
majelis hakim.
Menanggapi permintaan itu, ketua sidang R. Ari Muladi didampingi Sri
Hartati dan Emria mengabulkannya. Sementara untuk kelanjutan sidang
berikutnya, disepakati bahwa sidang dilaksanakan pada Kamis (24/5)
mendatang. (Wahyu)