SIJUNJUNG – Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, memperlihatkan keseniorannya. Usai rapat paripurna dalam kegiatan Hari Jadi Kabupaten (HJK) Sijunjung ke-71, ia menemui ribuan massa aksi dari kelompok masyarakat Kecamatan Koto VII, Aliansi cucu kemenakan Salingka Nagari Kecamatan Gadang, Kamang Baru dan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung.
Massa menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Sijunjung, Selasa (18/2), mendesak Pemerintah Kabupaten Sijunjung untuk memberikan izin kepada warga menambang emas dan usaha kayu.
Alasannya, selama ini sebagian besar masyarakat setempat menggantungkan hidup dari aktivitas tambang emas dan usaha kayu.
Melihat ada demonstrasi, Wakil Gubernur Nasrul Abit mengambil inisiatif untuk bertemu dan berdiskusi dengan perwakilan massa.
Perlu diketahui terkait penambangan juga menjadi wewenang Pemerintah Provinsi. Sedangkan perizinan usaha penebangan kayu, merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah provinsi , melalui Satpol PP juga telah melakukan pengawasan terhadap tambang illegal.
Selain menampung aspirasi, pertemuan itu dilakukan Nasrul Abit untuk mencari solusi.
“Kami menambang emas di sawah yang kami warisi secara turun-temurun. Dan itu tidak merusak dari kegunaan sawah yang diwarisi itu. Bahkan sawah itu setelah kami tambang dan kami timbun dengan humus, malah semakin baik,” kata Kadrimol Datuk Sapuarati, salah seorang perwakilan masyarakat dari Kecamatan Koto Kecil.
Menurut Kadrimol, selain melanjutkan penambangan emas, masyarakat sama sekali tidak ada pekerjaan lain sekarang. Pasalnya, untuk menggarap lahan persawahan belum memungkinkan karena sudah berlobang. Sementara untuk beralih ke peternakan ikan, belum punya modal.
Pun dengan Lonizet, perwakilan massa aksi yang bergerak di bidang usaha kayu. Dirinya mewakili masyarakat satu profesi meminta pemerintah mempercepat perizinan dan pembuatan perda tentang tanah ulayat serta hutan adat.
Menanggapi itu, Nasrul Abit menyampaikan kepada perwakilan massa aksi, pihaknya menampung aspirasi tersebut. Nasrul Abit juga menjelaskan tentang aturan dan kondisi lingkungan akibat penambangan dan penebangan illegal.
Namun untuk proses perizinan dan usaha, perekonomian warga, tentu juga menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah.
“Kita terima aspirasi masyarakat. Saya laporkan ke gubernur. Kita bicarakan dengan Forkompimda, Kapolda, Kajati dan Danrem serta OPD terkait lainnya untuk mengambil kebijakan yang tepat dan baik atau solusi yang dapat menyelesaikan masalah ini ,” jelas Nasrul Abit.
Nasrul Abi, memperkirakan 29 Februari sudah ada keputusan terhadap permasalahan tersebut. “Karena ini menyangkut dengan izin. Tentu ada aturannya,” ujar Nasrul Abit.
“Yang jelas, aspirasi sudah saya terima. Nanti kita usahakan yang terbaik. Tidak ada yang menyulitkan perizinan. Apabila dokumennya sudah lengkap sesuai prosedur. Maka izin akan keluar. Gratis, tidak ada bayaran,” tutup Nasrul Abit. (rel)