PADANG PANJANG – Masih ingat dengan kasus pembunuhan ayah kandung di Jorong Bintungan, Nagari Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar pada pertengahan Januari 2020 lalu.
Dari hasil observasi terhadap kejiwaan Rinaldi (50), pelaku pembunuhan, hasilnya sudah didapatkan. Sebagaimana dugaan semula, pelaku memang mengalami gangguan jiwa.
“Hasil observasi dari sebuah rumah sakit jiwa terhadap pelaku sudah keluar. Hasilnya, pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang AKP Hidup Mulya saat dikonfirmasi topsatu via WA, Sabtu (22/2).
Menurut Hidup Mulya, meski telah dinyatakan mengalami gangguan jiwa, namun tidak secara otomatis pihaknya menghentikan proses hukum terhadap yang bersangkutan. Pihaknya akan melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu, baru kemudian menetapkan langkah hukum selanjutnya.
“Saat ini pelaku kita amankan di tahanan Polres Padang Panjang. Kita segera melaksanakan gelar perkara, baru kemudian menetapkan langkah selanjutnya. Hasil observasi kejiwaan itu tentunya turut menjadi pertimbangan,” jelasnya.
Peristiwa yang menggegerkan warga Padang Panjang dan sekitarnya itu terjadi Senin (13/1) sekitar pukul 14.00 Wib. Rinaldi memutilasi tubuh ayahnya, Anas (87) di rumahnya di depan SDN 14 Bintungan.
Pelaku kemudian berteriak di halaman rumahnya bahwa ia telah membunuh ayahnya. Bahkan ia sendiri yang menyeret jasad sang ayah yang sudah terpotong-potong dan berlumuran darah keluar rumah.
Keluarga dan warga yang melihat kejadian itu langsung bertindak. Tersangka pun diamankan dan diserahkan kepada polisi yang datang beberapa saat kemudian. Sementara korban dibawa masuk ke dalam rumah, lalu dievakuasi ke RSUD Padang Panjang untuk divisum. (Jas)