Hukum  

Pelaku Narkoba Dibekuk Polresta Pariaman

Kapolres Kota Pariaman, AKBP Andry Kurniawan, memberikan keterangan pers . (agus)

PARIAMAN – Satnarkoba Polres Kota Pariaman mengamankan dua terduga pelaku penggunaan sabu di Kelurahan Taratak, Kecamatan Pariaman Tengah, Jumat lalu. Kedua pelaku EK (43) dan EF (39).

Kapolres Kota Pariaman, AKBP. Andry Kurniawan didampingi Kasat Narkoba, AKP Suhardi, KBO Satnarkoba, Ipda. Idham Fadli, dan Kasubag Humas Polres AKP Syafruddin L, kemarin mengatakan kedua pelaku ditangkap sedang mengunakan barang haram ini di rumah EK.

“Kedua pelaku merupakan warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah,” ucapnya.

Informasi adanya pelaku sedang mengunakan barang haram ini diterima dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, ternyata benar adanya. Buktinya, dua pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti, diantaranya satu buah plastik klip bening yang diduga sabu disimpan dalam bungkus kotak rokok, satu set bong, dua mencis, satu buah mencis modifikasi, satu kaca pirek, Hp dan satu sepeda motor .

Dikatakannya, berdasarkan informasi dari pelaku, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang kini menjadi DPO.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku diancam pasal 132 ayat 1 jo pasal 124 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (agus)