PULAU PUNJUNG – Diduga berbuat sewenang- wenang dan melanggar Undang- Undang Tentang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Walinagari Sipangkur, Arif Gumensa dilaporkan warganya ke Bupati Sutan Riska.
Isi surat laporan yang ditanda tangani oleh Udiningsih, Jefri Aldi dan Dwi Yulia Safitri tersebut bahwa Walinagari Sipangkur, Arif Gumensa telah memberhentikan perangkat nagari setempat tahun 2020, terhitung tanggal 28 Januari. Dijelaskan, pemberhentian tersebut merupakan keputusan sepihak Walinagari Sipangkur, dan tidak sesuai dengan ketentuan normatif yang telah diatur dalam Pasal 53 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Pasal 5 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan Permendari Nomor 67 Tahun 2017.
“Keputusan Walinagari Sipangkur terhadap pemberhantian kami sebagai perangkat nagari adalah bentuk penyalagunaan wewenang, tindakan sewenang- wenang, tidak adil dan tidak patut serta menyimpang dari prosedur,” ungkap Udiningsi, Jefri Aldi dan Dwi Yulia Safitri kepada Topsatu.com, Senin (2/3).
Menurut mereka, perbuatan yang dilakukan walinagari juga bentuk kriminalisasi terhadap hak- hak mereka sebagai perangkat nagari maupun sebagai warga negara.
Katanya, untuk penyelesaian persoalan ini pihaknya meminta Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyelesaikan persoalan tersebut secara adil dan bijaksana.
” Kami berharap ini bisa dituntaskan,” pungkasnya.
Terpisah Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) Dharmasraya, Hasto Kuncoro mengakui adanya laporan pemberhentian perangkat nagari sipangkur tersebut. Katanya, pemberhentian dan pengangkatan perangkat nagari adalah wewenang camat.
” Jadi walinagari tidak punya hak atau wewenang untuk mengangkat atau memberhentikan perangkat nagari tanpa ada surat atau dokumen resmi dari camat,” terangnya.
Menututnya, sehubungan dengan laporan tersebut, pihak telah melayangkan surat kepada pihak nagari untuk membatalkan keputusan walinagari yang dimaksud.
” Persoalan ini sudah kita selesaikan,” pungkasnya.
Menangapi hal ini, Walinagari Sipangkur, Arif Gumensa mengatakan, pemberhentian perangkat nagari merupakan hasil rapat bersama dan evaluasi. Pemberhentian tersebut juga sudah melalui prosedur yang benar.
” Sebelum keluar surat keputusan walinagari atas pemberhentian perangkat nagari yang dimaksud. Pihak nagari sudah melakukan teguran atas kesalahan yang dilakukan yang bersangkutan. Jadi kita telah melakukan sesuai aturan, pemberhentian perangkat nagari ini juga dilakukan oleh nagari- nagari lainnya,” terangnya.