PADANG – Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Jumat (13/3). Ia divonis selama itu terkait kasus perusakan mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan.
Majelis hakim yang diketuai Gutiarso beranggotakan Agus Komaruddin dan Khairuluddin juga menjatuhkan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman tiga bulan penjara,” kata Gutiarso.
Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dakwaan kedua jaksa.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Agung Susanto, Heviz, Monika Sevi dan Sutrisno pada sidang sebelumnya dengan empat tahun penjara. Menurut jaksa, terdakwa melanggar Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menanggapai putusan yang dibacakan, tim JPU menyatakan pikir-pikir.
Sementara Rusma Yul Anwar dengan tegas menyatakan akan mengajukan banding. “Saya akan mengajukan banding,” ungkapnya setelah diskusi dengan penasehat hukumnya, Vino Oktavia.(adi)