Hukum  

Polres Solok Tangkap DPO Pencurian Motor

Ilustrasi. (*)

AROSUKA – Petugas Polres Solok menghentikan pelarian pencuri sepeda motor di kawasan Simpang Tanjuang Nan IV Kecamatan Danau Kembar Kab. Solok, Sabtu (14/3). Personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Solok membekuk Ad alias Apuak (30), yang sebelumnya dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Nomor : DPO/01/V/2018 – Reskrim, di Simpang Tanjung Nan IV, sekira pukul 18.45 Wib.

Kapolres Solok Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Deny Akhmad Hamdani, S.IK memastikan tidak ada perlawanan dari pelaku saat dilakukan penangkapan.

” Dari tangan tersangka kita menyita satu unit Sepeda Merek Honda Beat,” ujar Deny, Minggu (15/3).

Ia menambahkan, tersangka yang diduga spesialis pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) telah dua tahun buron dan menjadi target petugas karena DPO sejak tahun 2018.

Namun berkat informasi dari masyarakat, pihaknya dapat melacak keberadaan tersangka hingga dilakukan penangkapan.

“Sekarang tersangka bersama barang bukti kita bawa ke Mapolres Solok di Lubuak Selasih untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (rusmel)