PAYAKUMBUH –Sejumlah masyarakat dan pemuda menangkap pasangan mesum KF (31) dan RFA (33). Pasangan non muhrim ini berani berbuat mesum di siang bolong di komplek Gelanggang Kubu Gadang, Kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo, Sabtu (14/3) siang. Mereka kedapatan oleh warga sedang melakukan oral seks.
Kasatpol PP Payakumbuh Devitra, mengatakan, ketika digerebek warga KF sempat melarikan diri dengan kendaraannya. Karena takut dari amukan pemuda dan tidak dapat dikejar lagi. Setelah kejadian itu, masyarakat yang sudah ramai di lokasi akhirnya menghubungi Satpol PP Payakumbuh.
“Kabid Penegak Perda Syafrizal bersama sejumlah personel operasional meluncur ke lokasi dan mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi. Maka RFA bersama sejumlah saksi yang melihat, akhirnya dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diproses oleh penyidik,” ujarnya.
Menurutnya, di kantor Satpol PP, pelaku diperiksa oleh Penyidik Satpol PP Ricky Zaindra bersama Kasatpol PP dan Kabid Tibum Joni Parlin. Sewaktu melakukan pemeriksaan pasangan selingkuh wanita tersebut yang sempat melarikan diri akhirnya datang sendiri dan menyerahkan diri. “Akhirnya, pasangan mesum ini akan dilimpahkan ke pengadilan. Karena telah melanggar Perda 12 th 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan pekat dan maksiat,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan KF berasal dari Lubuak Linggau, Sumsel. Ia mengaku seorang duda dan bekerja disebuah koperasi yang wilayah kerjanya di Luak Limopuluah. Sedangkan RFA juga sudah berkeluarga, punya 3 orang anak berasal dari Pariaman. Yang saat ini mengontrak rumah di Payakumbuh Utara, bersama suami dan anak-anaknya. (bule)